Adapun penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 angka 2 KUHAP).
Kemudian, siapa itu Penyidik? Dalam Pasal 1 angka 1 KHUHAP disebutkan bahwa Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Dilakukan oleh penyidik, penyidikan bertujuan untuk:
- Memperkuat bukti-bukti yang telah ditemukan dalam tahap penyelidikan.
- Menentukan tersangkanya dan mencarinya.
- Membuat terang kronologi dan modus operandi tindak pidana.
- Mempersiapkan berkas perkara untuk diajukan ke kejaksaan.
Jadi kalau ada laporan Polisi masih tahap penyelidikan maka Polisi yang menangani disebut Penyelidik. Tapi kalau sudah masuk tahap penyidikan maka Polisi yang menangani disebut Penyidik.
Baca Juga: Kolesterol Melonjak Pasca Lebaran? Ini Solusinya!
Kesimpulannya, penyelidikan adalah untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Sedangkan penyidikan adalah untuk menentukan atau menemukan tersangkanya. Pada praktiknya kalau Polisi sudah meningkatkan ke tahap penyidikan biasanya Polisi sudah menemukan tersangkanya.
Memahami perbedaan antara keduanya sangatlah penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan adil.***