HUKAMANEWS - Dalam sejarahnya, konsep hak prerogatif telah menjadi bagian integral dari berbagai sistem hukum di dunia, termasuk masa Romawi kuno dan keberlanjutannya hingga masa modern.
Namun, apakah sebenarnya arti dari kata "hak prerogatif" tersebut?
Pengertian hak prerogatif berasal dari bahasa Latin praerogātīva, yang memiliki akar kata rogāre yang berarti "bertanya" atau "meminta keputusan pada majelis".
Dalam konteks Romawi kuno, pemungutan suara dilakukan secara berkelompok di majelis hukum, di mana mayoritas dalam suatu kelompok menentukan perolehan suara.
Kelompok yang dipilih untuk memberikan suara pertama pada suatu isu disebut praerogātīva, yang pada dasarnya mengindikasikan suatu hak istimewa.
Ketika Inggris mengadopsi konsep hak prerogatif dari bahasa Latin melalui bahasa Anglo-Prancis pada abad ke-15, maknanya tetap mengacu pada hak, kekuasaan, atau hak istimewa yang eksklusif atau khusus.
Baca Juga: Apa itu Sengketa Pemilu? Begini Pengertian dan Bagaimana Tata Cara Penyelesaiannya
Pada masa itu, seperti halnya saat ini, hak prerogatif sering terikat pada sebuah kantor, badan resmi, atau negara.
Namun, dalam perkembangannya, konsep ini juga dapat merujuk pada hak individual untuk menjalani hidup sesuai keinginan, seperti yang diingatkan oleh Bobby Brown dalam lagunya berjudul "My Prerogative" pada tahun 1988.
Dalam konteks modern, hak prerogatif sering kali terkait dengan kekuasaan eksekutif suatu negara atau badan pemerintahan.
Baca Juga: Belajar Bahasa: Apa Arti Kata Panggah? Kosakata Jawa yang Lagi Viral di Sosial Media
Misalnya, presiden atau perdana menteri seringkali memiliki hak prerogatif tertentu yang memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan atau bertindak tanpa persetujuan atau intervensi dari lembaga legislatif.
Namun demikian, penggunaan hak prerogatif oleh pejabat publik juga harus dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum dan kewenangan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, hak prerogatif tidak hanya menjadi bagian dari sejarah hukum dan politik, tetapi juga mencerminkan dinamika kekuasaan dan kewenangan dalam sebuah masyarakat.
Artikel Terkait
Pengajuan Hak Angket Pemilu 2024, PDIP Maksimal, Nasdem dan Koalisi Perubahan Bersatu
AHY tolak Hak Angket Pilpres 2024, Tegaskan Komitmen Demokrat pada Demokrasi Damai dan Konstitusional
Membaca Gestur Politik Puan Maharani di Tengah Gelombang Hak Angket dan Interpelasi
OIKN Menegaskan Tidak Ada Penggusuran Semena-Mena Di IKN Kalimantan Timur, Memastikan Hak Masyarakat Adat Terlindungi Dalam Pembangunan
Pengamat Politik Ungkap Konsekuensi Hak Angket, Bisa Jadi Ancaman atau Peluang bagi Kandidat Presiden? Simak analisisnya!
Terobosan Segar! Golkar Ungkap Kabinet sebagai Hak Prerogatif Presiden, Siapkan Pemerintahan Baru dengan Cermat!