Hukamanews.com - Pembahasan mengenai Rukiah tak akan pernah ada habisnya. Rukiah, khususnya Rukiah Syariah dengan melantunkan ayat suci Al Qur’an, menjadi salah satu metode pengobatan yang jamak dipakai oleh masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ada dua arti Rukiah. (1) Segala yang berhubungan dengan pesona (guna-guna dsb); sinar. (2) Berarti pengobatan hati dengan membaca zikir atau doa seperti yang dilakukan Nabi Muhammad saw., berfungsi untuk mengusir pengaruh jahat dari hati
Di dalam Islam, Rukiah dikenal sebagai salah satu cara penyembuhan yang dilakukan pada orang yang sakit. Adapun sakit di sini dapat dikarenakan sengatan hewan berbisa, pengaruh sihir, kerasukan setan, gangguan jin, gila dan semacamnya.
Baca Juga: Denny Sumargo Undang Ustaz Faizar, Bahas Podcast Kutukan dan Dirukiah
Pengertian Rukiah dalam Islam
Mengutip umma.id, menurut syariat, pengertian Rukiah merupakan doa-doa atau bacaan ayat suci Al Qur’an dalam meminta pertolongan oleh Allah SWT dalam pengobatan atau pencegahan suatu penyakit atau bala.
Lalu, menurut Ibnul Qayyim Al Jauziyah, terapi Rukiah merupakan terapi yang melafalkan doa-doa di dalam Al Qur’an ataupun As Sunnah dalam menyembuhkan penyakit.
Rukiah juga dikatakan tidak hanya untuk mengusir gangguan sihir atau jin tetapi juga bisa sebagai bentuk terapi fisik beserta gangguan jiwa.
Secara bahasa, kata ‘rukiah’ tak terlepas dari beberapa makna yang disebutkan oleh ahli bahasa Arab. Seperti menurut Al Jauhari dalam kitab Mukhtar Al Sihah, kata Rukiah adalah kata tunggal yang berarti perlindungan.
Baca Juga: Oppo A96 Pangkas Harga! Lebih Murah Rp. 200 Ribu
Sementara dalam kamus Qomusika Kamus Klasik Kontemporer, secara bahasa rukiah diartikan sebagai mantra, azimat, jimat dan guna-guna. Namun Ibnu Atsir menyebut Rukiah sebagai perlindungan yang digunakan oleh perukiah dalam mengobati penyakit.
Ibnu Madzhur juga satu suara dengan Al Jauhari yang menjelaskan bahwa Rukiah adalah perlindungan sebagaimana tertulis dalam suatu sya’ir: “Keduanya tidak meninggalkan perlindungan atau Rukiah yang diketahuinya, melainkan keduanya merukiahku.” (Lisān al-‘Arab, 14/332)
Lalu dalam bahasa Arab ada kata lain yang idetin dan sering disebut sebagai nama lain atau pengganti dari Rukiah yakni ‘udzah, nusyrah, azimah, tamimah’. Sedangkan syar’iyah secara bahasa berarti jalan dan cara, lalu penambahan kata ‘yah’ di akhir memiliki arti sebagai penisbatan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Rukiah syar’iyah berarti perlindungan yang berdasarkan syariat Islam.