Oleh karena itu, mazhab Hanafi memberi kelonggaran untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang.
Bolehkah Berpindah Mazhab Demi Kemudahan?
Sebagian orang yang biasa mengikuti mazhab Syafi’i mungkin ingin berpindah ke mazhab Hanafi dalam hal ini.
Namun, ulama menetapkan tiga syarat sebelum seseorang bisa berpindah mazhab:
1. Tidak sekadar mencari yang paling ringan (tatabbu’ rukhash).
2. Ada kebutuhan atau kemaslahatan besar.
3. Memahami argumentasi dari mazhab yang diikuti.
Baca Juga: Revisi UU TNI, Benarkah Tentara Akan Ambil Alih Rehabilitasi Narkoba? Ini Faktanya!
Jika zakat fitrah dengan uang memang lebih bermanfaat bagi mustahik, maka seseorang boleh mengikuti mazhab Hanafi dengan catatan memahami dalil yang mendukungnya.
Sahkah Zakat Fitrah dengan Uang?
- Menurut mayoritas ulama (Syafi’i, Maliki, Hambali): Zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras.
- Menurut mazhab Hanafi: Zakat fitrah boleh diberikan dalam bentuk uang karena lebih bermanfaat bagi fakir miskin.
Bagi yang ingin membayar zakat fitrah dengan uang, sebaiknya dilakukan sebelum salat Idulfitri agar tetap sesuai dengan sunnah.
Baca Juga: Nothing Phone (3a) Resmi Dirilis, Samsung Galaxy Z Flip6 dan Realme GT 6T Alami Diskon Besar
Namun, bagi yang ingin lebih berhati-hati dalam beribadah, tetap mengikuti pendapat mayoritas ulama dengan memberikan zakat fitrah dalam bentuk beras adalah pilihan terbaik.