oase

Adakah Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Tahanan Rentan?

Sabtu, 1 Maret 2025 | 12:42 WIB
Ilustrasi timbangan keadilan. Sejauh mana efektivitas bantuan hukum cuma-cuma ini dalam menjamin hak-hak tahanan rentan?

 

HUKAMANEWS - Di balik jeruji besi, keadilan kerap menjadi barang langka, terutama bagi mereka yang rentan dan tidak mampu membayar jasa hukum. Banyak tahanan yang menghadapi proses peradilan tanpa pendampingan, hanya bersandar pada keberuntungan di tengah sistem yang kompleks. Namun, harapan itu belum sepenuhnya pudar. Masih ada pengacara pro bono yang bekerja dengan hati, mengisi celah keadilan yang sering terabaikan. Lantas, sejauh mana efektivitas bantuan hukum cuma-cuma ini dalam menjamin hak-hak tahanan rentan?

Ahsan Jamet Hamidi yang merupakan Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso dan Carolina Martha Sumampow, Program Officer Law & Justice Unit, The Asia Foundation, mempunyai pandangan menarik terhadap hal tersebut yang dituangkan dalam kolaborasi tulisan berikut ini.

***

WIJA, bukan nama sebenarnya, tidak mampu menahan air mata saat mengetahui bahwa tujuh hari lagi ia akan menghirup udara bebas, keluar dari Rumah Tahanan (Rutan). Perempuan muda itu mengucap syukur karena akan segera bertemu dengan putri semata wayangnya yang telah terpisah selama kurang lebih lima bulan. 

Baca Juga: Badai PHK Sritex Tutup, Akan Kemana Larinya Eks Karyawan PHK

"Alhamdulillah, perjuangan saya dan pengacara yang mendampingi saya berhasil. Saya divonis enam bulan, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pengacara saya mampu menyampaikan kejujuran pembelaan yang bisa meyakinkan majelis hakim. Terima kasih, ya Allah," ucapnya dengan wajah memerah. 

Wija adalah salah satu dari banyak warga binaan yang berhasil memperoleh bantuan hukum selama proses persidangan dan saat berada di Rutan. Sebelumnya, Wija sangat galau dan telah kehilangan kepercayaan pada orang lain. Setelah proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor polisi selesai, ia dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. Selanjutnya, ia akan memasuki proses persidangan. Petugas Rutan memberi penjelasan mengenai program bantuan hukum yang menjadi hak setiap warga binaan. Tidak hanya itu, Wija juga dipertemukan dengan pengacara pro bono yang biasa memberikan pendampingan hukum di Rutan tersebut. 

Awalnya, Wija ragu terhadap tawaran tersebut. Rumor yang selama ini ia dengar di tahanan sebelumnya terus mengiang di kepalanya. "Jika ada tahanan yang didampingi oleh pengacara gratisan (pro bono), vonis hakim akan jauh lebih berat." Kalimat itu sangat mengena di batinnya di tengah ketidakberdayaannya selama berada di tahanan. Sulit bagi Wija untuk percaya pada orang-orang di sekitarnya. Mereka semua bingung, galau, dan hanya menyisakan banyak tanda tanya. 

Baca Juga: Kekayaan Fantastis Yoki Firnandi, Tersangka Korupsi Pertamina Capai Rp44 Miliar, Ini Rinciannya!

Setelah tinggal di Rutan, kesan itu perlahan mulai luruh. Saat petugas Rutan mengenalkan dirinya kepada Wisnu (bukan nama sebenarnya), seorang pengacara pintar namun bersahaja, Wija bisa merasakan aura ketulusan dan rona kejujuran di wajah Wisnu. Wija pun langsung percaya. Dalam beberapa kali pertemuan, Wija dapat menceritakan kronologi kasusnya dengan lebih gamblang, bahkan lebih lengkap dari yang tertulis di berita acara. 

Meski beracara secara pro bono, Wisnu serius dan cermat dalam mengurus kasus yang ditangani. Komitmennya kuat dan bersungguh-sungguh dalam mengurus perkara. Syaratnya, klien harus berkata jujur sebagai prinsip kerjanya. Pembelaannya di pengadilan sangat bergantung pada kejujuran terdakwa. Wisnu membaca setiap dakwaan dengan teliti, hingga menemukan kelemahan argumen hukum yang didakwakan. Ia pun mempelajari semua keputusan inkrah dalam perkara yang sama. Melalui proses tersebut, Wisnu mampu memberikan argumen hukum yang efektif untuk melawan dakwaan jaksa dan meyakinkan hakim. Kali ini, hasilnya gemilang. 

Setelah tinggal di Rutan, kesan itu perlahan mulai luruh. Saat petugas Rutan mengenalkan dirinya kepada Wisnu (bukan nama sebenarnya), seorang pengacara pintar namun bersahaja, Wija bisa merasakan aura ketulusan dan rona kejujuran di wajah Wisnu. Wija pun langsung percaya. Dalam beberapa kali pertem

Di atas adalah cerita bahagia yang dialami oleh warga binaan dan pembela hukumnya. Dalam kisah tersebut, semua pihak terkait berperan dengan sangat ideal, sejalan dengan ketentuan hukum. Petugas pemasyarakatan yang bertanggung jawab telah membantu orang yang hampir kehilangan harapan dengan membuka akses terhadap bantuan hukum sesuai aturan yang berlaku. 

Layanan pengacara pro bono dalam pemberian bantuan hukum selama proses persidangan juga dilakukan dengan baik. Persidangan yang melelahkan itu akhirnya tuntas dan menghasilkan putusan hakim. Harapan baik yang terwujud ini tidak akan terjadi tanpa kerja sama yang intens, etis, dan penuh integritas antara para pihak: petugas pemasyarakatan, warga binaan, dan pengacara pro bono.

Halaman:

Tags

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB