HUKAMANEWS - Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa para ulama kita berbeda pendapat tentang hukum menggunakan hak suara dalam pemilu.
Sebagian ulama melarang, dan sebagian ulama membolehkan, karena pertimbangan maslahat dan mafsadat.
Hal ini disampaikan Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi, dikutip dari akun Instagram @almuwahhid.id and motivasi.agamaislam, Sabtu (17/1/2024).
Kewajiban kita dalam masalah ini adalah menyikapinya dengan dewasa dan lapang dada.
Hal ini karena kita tidak berhak memaksakan orang lain harus sependapat dengan kita, sebagaimana telah kami bahas lebih luas dalam buku kami 'Untaian Nasehat Menghadapi Pemilu'.
(Unduh di sini: https://abiubaidah.com/ebook)
Namun ada satu hal yang perlu kita renungkan bersama bahwa apapun pilihan dan sikap kita, hendaknya bagi kita untuk mempersiapkan hujjah, argumentasi dan alasan kuat kelak di hadapan Allah kenapa kita memilih atau tidak memilih.
Dan kalau kita memilih kenapa memilih si fulan, apakah karena pertimbangan ilmu atau karena transaksi dunia.
Sebagian saudara kami mengira bahwa tidak memilih lebih aman, lebih selamat, dan lebih hati-hati.
"Kami katakan, bak anda untuk tidak memilih, kami tidak memaksa anda untuk sependapat dengan kami, tapi perlu diketahui bahwa tidak milih juga adalah sebuah sikap dan pilihan yang harus mampu dipertanggungjawabkan kelak di akherat," ujarnya.
Dalam ilmu Ushul Fiqih, para ulama menegaskan bahwa at tark atau meninggalkan termasuk bagian dari fi’il (perbuatan) juga, sebagaimana dalam Al Quran, hadits dan lisan para sahabat.
Allah berfirman: