HUKAMANEWS - Di masa kampanye seperti sekarang ini banyak relawan atau pun tim capres tertentu bagi-bagi uang.
Saking maraknya sering kita dengar ambil uangnya jangan coblos orangnya.
Namun apakah perilaku seperti ini diperbolehkan dalam Islam.
Pasalnya, praktik seperti ini seringkali dijadikan candaan atau bahan guyon di masyarakat yang sebenarnya ini adalah sebuah kekeliruan.
Karena Allah Subhanahu Wata'ala dan Rasulullah SAW melaknat pemberi suap dan penerima suap.
Baca Juga: Kronologi Tabrakan Kereta Api di Cicalengka-Haurpugur Bandung, 3 Orang Meninggal Dunia
Yang benar adalah jangan terima suap seperti disebut Ustadz Yulian Purnama hafizhahullah, dikutip dari akun Instagram @mahasiswa_salaf, Jumat (5/1/2024).
Sebagaimana diingatkan dalam hadits ini,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Dari Abdullah bin'Amr, dia berkata, Rasûlullâh n bersabda,
"Laknat Allâh kepada pemberi suap dan penerima suap."
(HR. Ahmad, no. 6984; Ibnu Majah, no. 2313. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh syaikh al-Albani dan syaikh Syu’aib al-Arnauth).***