Toleransi hendaknya dilandaskan pada pengakuan terhadap keberagaman (pluralis), bukan dibasiskan pada pengakuan ideologi semua agama adalah sama dan benar (pluralisme).
Dengan demikian, seorang muslim tidak dibenarkan meyakini hal hal yang ada dalam keyakinan agama lain, melakukan ritual ibadah agama lain.
Juga ikut serta meramaikan tradisi agama lain, urun rembuk menyukseskan perayaan hari besar agama lain dan mengenakan simbol simbol serta atribut agama lain.
Menjadi haram hukumnya dan berdampak serius pada akidah seorang muslim, jika ia melakukan hal hal seperti itu..***