Toleransi hendaknya dilandaskan pada pengakuan terhadap keberagaman (pluralis), bukan dibasiskan pada pengakuan ideologi semua agama adalah sama dan benar (pluralisme).
Dengan demikian, seorang muslim tidak dibenarkan meyakini hal hal yang ada dalam keyakinan agama lain, melakukan ritual ibadah agama lain.
Juga ikut serta meramaikan tradisi agama lain, urun rembuk menyukseskan perayaan hari besar agama lain dan mengenakan simbol simbol serta atribut agama lain.
Menjadi haram hukumnya dan berdampak serius pada akidah seorang muslim, jika ia melakukan hal hal seperti itu..***
Artikel Terkait
Gen Z ,Siapkan Kopermu Untuk Libur Natal dan Tahun Baru Pakai Kereta Api
PT KAI Ingatkan Pengguna Jalan Waspada Terjadi Peningkatan Frekuensi Kereta Api Jelang Natal dan Tahun Baru 2024
Apakah Umat Islam Boleh Menerima Hadiah dari Umat Nasrani Saat Perayaan Natal? Ini Dalilnya
Muslim Dilarang Ucapkan Selamat Hari Natal, Inilah Dalil Al Quran yang Jelaskan Alasannya
Perayaan Natal 2023 Belum Komplit bila Tak Ada Kue yang Sudah Menjadi Tradisi, Cek Resep Gingerbread Disini