Sedangkan semut yang tidak mengganggu tidaklah dibunuh karena Rasulullah SAW melarang membunuh semut, lebah, burung hud-hud, dan shurod.
Semua hewan tersebut tidaklah dibunuh jika tidak mengganggu sedikit pun.
Adapun jika mengganggu, maka dibunuh sebagaimana lima hewan fasik yang telah disebutkan. Wallahu a'lam.***