Sedangkan semut yang tidak mengganggu tidaklah dibunuh karena Rasulullah SAW melarang membunuh semut, lebah, burung hud-hud, dan shurod.
Semua hewan tersebut tidaklah dibunuh jika tidak mengganggu sedikit pun.
Adapun jika mengganggu, maka dibunuh sebagaimana lima hewan fasik yang telah disebutkan. Wallahu a'lam.***
Artikel Terkait
Daging Hewan Ternak Terpapar PMK Aman Dikonsumsi Manusia
Fatwa MUI: Hewan Terjangkit PMK Ringan Sah untuk Kurban
Edan, Berani Sumpah dengan Al Quran, Pria Asal Kudus Mimpi Didatangi Rasulullah SAW untuk Dibait Jadi Imam Mahdi
Gen Z Tahukah Kamu Apa Itu Wara' yang Sudah Pernah Diingatkan Baginda Rasulullah SAW ?
Gen Z dan Milenial Bersyukurlah Jika Tiga Nikmat Ini Terkumpul Pada Diri Anda di Pagi Hari