HUKAMANEWS.COM - Semut dan kecoak adalah salah satu jenis hewan kecil yang kerap kita temui di rumah.
Terkadang kita jijik terhadap hewan-hewan ini, khususnya kecoak.
Namun apakah kita boleh membunuh hewan-hewan ini?.
Dikutip dari akun Instagram @selangkahpadamu, pada Rabu (20/12/2023), diriwayatkan Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz pernah ditanya apa hukum membunuh hewan-hewan kecil ini.
Apakah hewan semacam itu boleh dibunuh dengan air atau dibakar? Kalau tidak boleh, apa yang mesti dilakukan?.
Syaikh rahimahullah pun menjawab, bahwa hewan semacam itu jika mengganggu, boleh untuk dibunuh asalkan tidak dimusnahkan dengan api.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Rasulullah SAW,
"Lima hewan yang kesemuanya disebut hewan fasik yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram yaitu burung gagak, al hada-ah, tikus, kalajengking dan anjing galak."
Dalam hadits shahih lainnya disebutkan pula ular.
Hadits di atas itu shahih dari Rasulullah SAW yang berisi perintah membunuh hewan-hewan yang telah disebutkan.
Baca Juga: Tambun Bekasi Akan Jadi Kota Minyak Baru? Pertamina Temukan Cadangan Minyak 92,79 Juta Barel!
Di dalamnya juga termasuk perintah membunuh hewan-hewan yang semakna dengannya yaitu sama-sama mengganggu seperti semut, kecoak, lalat, dan hewan buas.
Semua hewan tersebut boleh dibunuh jika mengganggu.
Artikel Terkait
Daging Hewan Ternak Terpapar PMK Aman Dikonsumsi Manusia
Fatwa MUI: Hewan Terjangkit PMK Ringan Sah untuk Kurban
Edan, Berani Sumpah dengan Al Quran, Pria Asal Kudus Mimpi Didatangi Rasulullah SAW untuk Dibait Jadi Imam Mahdi
Gen Z Tahukah Kamu Apa Itu Wara' yang Sudah Pernah Diingatkan Baginda Rasulullah SAW ?
Gen Z dan Milenial Bersyukurlah Jika Tiga Nikmat Ini Terkumpul Pada Diri Anda di Pagi Hari