oase

Meski Usia Muda Saat Memasuki Pernikahan Gen Z Jangan Mudah Ucap Kata Talak

Sabtu, 9 Desember 2023 | 07:33 WIB
Ilustrasi pernikahan, jangan mudah ucap kata talak (instagram)

"Talak tidak butuh kepada niat pengucapnya, karena lafadznya sudah tegas dan sudah sering digunakan oleh orang-orang untuk menjatuhkan talak. Dan ini adalah ijma ulama" (An-Nihayah, 5/306).

Ar Ramli mengatakan:

ولو خاطَبَها بطلاقٍ»… «هازِلًا أو لاعبًا» بأنْ قَصَد اللَّفظَ دون المعنى: وقَعَ ظاهِرًا وباطِنًا؛ للإجماعِ

"Jika talak telah diucapkan maka talak jatuh walaupun dengan niat bercanda. Karena ia bersengaja untuk mengucapkan lafadznya walaupun tidak bersengaja meniatkan maknanya. Maka talak jatuh secara lahir dan batin. Berdasarkan ijma ulama." (An-Nihayah, 6/443).

Baca Juga: Bentuk Kekerasan Verbal yang Perlu Dihindari untuk Hubungan yang Lebih Baik, Menjaga Lidah Saat Berucap!

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'di menjelaskan,

"Cerai itu jatuh ketika suami mengucapkan kata yang bermakna cerai, baik berupa kata yang sharih (lugas) yang tidak dipahami makna lain selain cerai. Seperti lafadz 'talak' atau yang semakna dengannya".

(Minhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din, hal 210), dikutip dari akun Instagram @thesunnah_path and sahabat.teduh, Sabtu (9/12/2023).***

Halaman:

Tags

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB