"Talak tidak butuh kepada niat pengucapnya, karena lafadznya sudah tegas dan sudah sering digunakan oleh orang-orang untuk menjatuhkan talak. Dan ini adalah ijma ulama" (An-Nihayah, 5/306).
Ar Ramli mengatakan:
ولو خاطَبَها بطلاقٍ»… «هازِلًا أو لاعبًا» بأنْ قَصَد اللَّفظَ دون المعنى: وقَعَ ظاهِرًا وباطِنًا؛ للإجماعِ
"Jika talak telah diucapkan maka talak jatuh walaupun dengan niat bercanda. Karena ia bersengaja untuk mengucapkan lafadznya walaupun tidak bersengaja meniatkan maknanya. Maka talak jatuh secara lahir dan batin. Berdasarkan ijma ulama." (An-Nihayah, 6/443).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'di menjelaskan,
"Cerai itu jatuh ketika suami mengucapkan kata yang bermakna cerai, baik berupa kata yang sharih (lugas) yang tidak dipahami makna lain selain cerai. Seperti lafadz 'talak' atau yang semakna dengannya".
(Minhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din, hal 210), dikutip dari akun Instagram @thesunnah_path and sahabat.teduh, Sabtu (9/12/2023).***