Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini kepada wartawan di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.
Faldo mengatakan surat pengunduran diri Lili Pintauli telah diterima oleh Presiden Jokowi. Namun, Faldo tidak menyebutkan kapan surat tersebut diterima oleh Jokowi. Kemudian, Jokowi langsung memproses surat pengunduran Lili Pintauli dengan mengeluarkan keppres tentang pemberhentian Lili dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres pemberhentian LPS,” kata Faldo Maldini.
Baca Juga: Haji Furoda, Haji yang Penuh Ketidakpastian
Menurutnya, keppres yang dikeluarkan Jokowi merupakan prosedur administrasi sesuai ketentuan Undang-Undang KPK.
“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” ujar Faldo Maldini.
Seperti diketahui, Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima sejumlah fasilias untuk menonton ajang MotoGP Mandalika. Lili Pintauli diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.