Baca Juga: Pengurus Asosiasi Widyaprada Indonesia Dikukuhkan
Namun, tidak seperti kebanyakan anak keturunan ningrat, Soekanto lebih memilih untuk masuk ke Sekolah Aspiran Komisaris Polisi.
Pada tahun 1928 aktif dalam pergerakan kepanduan Bangsa Indonesia Jong Java dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Lalu tahun 1942 menjabat sebagai Komisaris Tingkat I di Kantor Shucokan Jakarta.
Paska kemerdekaan, Presiden Soekarno memberikan kepercayaan kepada Soekanto untuk segera membentuk lembaga Kepolisian Negara di mana Soekanto sendiri ditunjuk sebagai Kepala Djawatan Kepolisian Negara (sekarang bernama Polri) selama periode 29 September 1945 hingga 14 Desember 1959.
Selanjutnya pada tahun 1946, dia membenahi pendidikan dan menggagas Akademi Polisi Mertoyudan. Kemudian 1947-1957, memimpin operasi kepolisian menghadapi pemberontakan DI/TII. Tahun 1948-1950, mengemban misi pemerintah ke luar negeri dan anggota delegasi Konferensi Meja Bundar.
Baca Juga: Kasus Cacar Monyet Muncul di Singapura
Dengan dibentuknya negara kesatuan pada 17 Agustus 1950 dan diberlakukannya UUDS 1950 yang menganut sistem parlementer, Kepala Kepolisian Negara tetap dijabat Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo yang bertanggung jawab kepada Perdana Menteri/Presiden
Dia juga yang merencanakan pembangunan kantor Kepolisian di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan sebutan Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN) yang menjadi Markas Besar Kepolisian sampai sekarang
Pada 15 Desember 1959, dirinya mengakhiri karirnya dengan jabatan terakhir sebagai Kapolri/Menteri Muda Kepolisian. Usai pengunduran dirinya, Soekanto kembali bertugas di kepolisian.
Beliau terlahir sebagai anak orang berada dan terhubung ke jajaran keluar ningrat. Tidak begitu sulit bagi Soekanto apabila mau memanfaatkan gelar ningratnya untuk mencari tambahan pendapatan. Apalagi dengan mengetahui reputasinya sebagai mantan petinggi polisi dan pimpinan polisi pertama yang ditunjuk oleh Soekarno, tentu akan semakin dimudahkan untuk mencari peluang melakukan KKN.
Baca Juga: Izin Seluruh Outlet Holywings di Jakarta Dicabut, ini Daftarnya
Namun, di akhir hayatnya, RS Soekanto hidup sederhana di sebuah rumah yang setara dengan rumah dinas perwira menengah di masa itu. Ada yang menyebutkan rumah tersebut adalah rumah kontrakan, tetapi ada pula yang mengatakan rumah terakhir yang ditempatinya tidak begitu besar.
Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo berpulang ke hadirat Illahi pada hari Selasa, 24 Agustus 1993.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor:117/II/2020 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo pada 6 November 2020, Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
Selanjutnya: Komisaris Jenderal (Purn) Mohammad Jasin, Bapak Brimob, Penumpas Separatisme