Fatwa MUI: Hewan Terjangkit PMK Ringan Sah untuk Kurban

photo author
- Minggu, 19 Juni 2022 | 16:34 WIB
MUI mengeluarkan fatwa mengenai penyelenggaraan Idul Adha di tengah wabah PMK.
MUI mengeluarkan fatwa mengenai penyelenggaraan Idul Adha di tengah wabah PMK.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PM ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

Baca Juga: Mengenal Penyakit Mulut dan Kuku

(a) Dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawki) kepada orang lain.

(b) Berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

Baca Juga: Membaca Karakter Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5

7. Panítia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan (badan kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasf) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak melas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan-kurban melalui Rumah Potong Hewan (RPH) sesuai dengan Fatwa MUl tentang Standar Penyembelihan Halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Hukum Umum

1. Hukum berkurban adalah sunah muakkad bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal dan mampu.

Baca Juga: Jepang hingga Mozambik Terpilih Jadi Anggota Tidak Tetap DK PBB

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X