Hukamanews.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa pemerintah kini melonggarkan kebijakan pemakaian masker mengingat kasus COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Pemerintah memutuskan masyarakat tidak perlu lagi memakai masker di ruang terbuka atau di luar ruangan.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi dalam keterangannya, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 17 Mei 2022.
Namun, lanjut Jokowi, bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.
Baca Juga: Kabar Gembira, ASEAN Akui Sertifikat Vaksinasi Pedulilindungi!
Kemudian, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker saat melakukan aktivitas,” ujar Jokowi.
Kata Epidemiolog
Pada Maret, ahli epidemiologi Dicky Budiman mengatakan, Indonesia sedang dalam masa transisi dari pandemi COVID-19. Hal ini ditandai dengan berbagai pelonggaran yang dilakukan pemerintah. Salah satunya terkait aturan bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Walau pelonggaran yang dilakukan dinilai relatif aman, Dicky mengingatkan bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir.
Baca Juga: Hore! Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS akan Segera Cair
Terlepas dari pelonggaran yang dilakukan, Dicky mengimbau semua pihak untuk menerapkan persepsi bahwa pandemi belum berakhir. Adanya pelonggaran ini harus disertai penguatan atau menjaga kualitas penguatan intervensi di aspek lain.
Dicky menambahkan, berbagai pelonggaran yang dilakukan perlu diimbangi dengan penguatan aspek-aspek protokol kesehatan.
Negara-negara yang tidak mewajibkan masker
Uni Eropa