Kabar Gembira, ASEAN Akui Sertifikat Vaksinasi Pedulilindungi!

photo author
- Selasa, 17 Mei 2022 | 12:11 WIB
Ilustrasi Aplikasi PeduliLingungi. Sertifikat vaksin Covid-19 bisa diunduh di aplikasi Pedulilindungi
Ilustrasi Aplikasi PeduliLingungi. Sertifikat vaksin Covid-19 bisa diunduh di aplikasi Pedulilindungi

 

HukamaNews – Kabar gembira, ASEAN kini mengakui sertifikat vaksinasi Covid-19 negara-negara anggotanya sebagai langkah pertama keluar dari pandemi. Hal ini tertuang dalam hasil pertemuan menteri kesehatan (menkes) se-ASEAN ke-15 (15th AHMM).

Dalam pertemuan tersebut dibahas pengembangan sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan standar digital dapat meminimalkan paparan virus Covid-19. Termasuk juga memaksimalkan potensi perjalanan internasional yang aman. Demikian berdasarkan keterangan pers yang dirilis pada Selasa 17 Mei 2022.

Secara tidak langsung, sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat membantu mendorong kegiatan ekonomi untuk memastikan kembalinya bisnis, termasuk pariwisata setelah pandemi Covid-19. Fungsi yang sama untuk memfasilitasi kemudahan perjalanan oleh warga ASEAN di kawasan ASEAN.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan implementasi verifikasi sertifikat vaksinasi Covid-19 akan dilakukan secara sukarela di masing-masing negara anggota ASEAN.

“Negara-negara anggota ASEAN dapat menggunakan mekanisme yang berlaku di masing- masing negara,” katanya di Bali, Sabtu 14 Mei 2022

Menkes menekankan pentingnya keterlibatan multi sektoral dalam operasionalisasi sertifikat vaksinasi Covid-19. Dikatakannya, para Menteri Kesehatan ASEAN berkomitmen untuk bekerja sama menumbuhkan ketahanan pasca pandemi Covid-19, di antaranya melalui sertifikat vaksinasi Covid-19.

Dengan saling memberikan pengakuan terhadap sertifikat vaksinasi Covid-19, lanjut Menkes Budi, diharapkan warga negara anggota ASEAN dapat melakukan perjalanan dengan aman ke negara-negara ASEAN lainnya.  

Menkes Budi mengatakan, penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 ini juga tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku, peraturan keimigrasian, dan protokol kesehatan wajib di masing-masing negara anggota ASEAN.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X