nasional

Ancam Blokir WhatsApp, Facebook, IG hingga Google, Begini Penjelasan Kominfo

Senin, 18 Juli 2022 | 14:56 WIB
Ilustrasi. Kementrian Kominfo mengancam akan memblokir PSE yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022.

Hukamanews.com – Dua hari lagi, tepatnya Rabu 20 Juli 2022, adalah tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Demikian seperti telah ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo).

Bila PSE tidak melakukan pendaftaran di Indonesia hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka Kementerian Kominfo mengancam akan memblokir layanan PSE mereka.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pendaftaran PSE tersebut dilakukan sepenuhnya untuk melindungi masyarakat Indonesia. Sebab, katanya, apabila tidak terdaftar dan ada masalah, pemerintah tidak lagi bisa melindungi para konsumen yang menggunakan layanan tersebut.

Selain itu, menurut Semuel, PSE asing dan lokal sama-sama diwajibkan mendaftar dan menjalankan persyaratan operasional yang sama agar tercipta kondisi level playing field.

Baca Juga: Bandara Dhoho Mulai Beroperasi Oktober 2023, Episentrum Baru Kediri

"Untuk pelaku industri, agar tercipta level playing field, digunakan persyaratan yang sama," papar Semuel.

Meski begitu, Kemkominfo sendiri optimistis PSE besar akan taat pada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran. Terlebih, Kemkominfo terus berkomunikasi dengan platform-platform tersebut.

Melansir laman resmi https://pse.kominfo.go.id/home/ ternyata sejumlah PSE asing besar belum melakukan pendaftaran, misalnya Google dan layanan Meta seperti WhatsApp, Instagram, dan Twitter. Dengan begitu, ada kemungkinan layanan tersebut akan diputus aksesnya.

Perlu diketahui, kewajiban pendaftaran PSE merujuk pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Pedasnya Harga Cabai, Mencekik Usaha Sambal Rumahan

Rujukan lain adalah Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo Nomor 10 tahun 2021.

Adapun, pendaftaran dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk Based Approach/OSS-RBA).

Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi menyebut, dengan dilakukannya pendaftaran PSE, Indonesia akan bisa mendapatkan sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi, untuk seluruh PSE yang ada di Tanah Air.

"Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran. Seluruh PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pengawasan, tanpa adanya koordinasi, tanpa adanya pencatatan, dan lain sebagainya," kata Dedy beberapa waktu lalu.

Halaman:

Tags

Terkini