nasional

Rekam Jejak Lili Pintauli Siregar Sebelum Mundur dari KPK

Senin, 11 Juli 2022 | 20:13 WIB
Lili Pintauli Siregar

Hukamanews.com – Saat tengah menghadapi sidang etik yang dilakukan Dewan Pengawas KPK, Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK.

Selama 2,5 tahun menjadi Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli cukup kontroversial.

Dilantik sebagai pimpinan KPK pada 20 desember 2019 oleh Presiden Jokowi, sosok wanita berusia 56 tahun ini kerap berurusan dengan Dewas KPK lantaran sejumlah pelanggaran yang dilakukan. Bahkan Lili Pintauli Siregar pernah disanksi oleh KPK berupa pemotongan gaji.

Baca Juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, Sidang Etik Gugur

Dirangkum dari berbagai sumber, inilah rekam jejak dan kontroversi Lili Pintauli Siregar.

  1. Berkomunikasi dengan eks Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai

Pada pertengahan 2021, Lili pernah dilaporkan karena melakukan pelanggaran etik dalam kasus eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Padahal saat itu, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial.

Komunikasi terkait penyelidikan kasus itu terungkap dari keterangan mantan Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Dikutip dari Tribunnews.com, Robin membongkarnya saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Syahrial di PN Medan.

Saat itu, Jaksa bertanya atas saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada seseorang Fahri Aceh. Robin pun menyebut nama Lili Pintauli Siregar yang diketahuinya sebagai wakil ketua KPK.

Baca Juga: PPATK Ingatkan Hati-Hati saat Menyumbang

  1. Gaji Dipotong

Kasus Lili Pintauli Siregar tersebut pun naik dan disidangkan oleh Dewan Pengawas KPK. Setelah menjalani proses sidang, Majelis Etik Dewan Pengawas KPK memutuskan, Lili dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik.

Ia terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yaitu Syahrial.

Lili pun dijatuhi sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan atau sebanyak Rp 1,85 juta per bulan bila mengacu pada aturan mengenai gaji pimpinan KPK.

Jika dihitung selama 12 bulan, maka gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp 22.176.000.

Halaman:

Tags

Terkini