nasional

Kemensos Cabut Izin ACT

Rabu, 6 Juli 2022 | 16:50 WIB
Ilustrasi. Kemensos mencabut ijin ACT terkait dugaan pelanggaran dan penyelewengan penggunaan dana.

 

Sebelumnya, organisasi filantropi ACT ramai menjadi bahan gunjingan di jagat maya. Minggu malam 3 Juli 2022, muncul tagar #AksiCepatTilep sampai #janganpercayaACT di media sosial Twitter. Warganet menyoal terkait dugaan penyelewengan dana operasional sampai besarnya gaji, para pejabatnya yang sangat fantastis.

Klarifikasi dari ACT

Jajaran petinggi ACT dipimpin Presiden ACT Ibnu Khajar dan Dewan Pembina Syariah Ust Bobby Herwibowo angkat suara perihal pelbagai isu yang menerpa lembaganya.

Salah satunya berkaitan dengan dana hasil sumbangan dari para dermawan yang dikelola lembaganya. Ibnu mengatakan, rata-rata sejak 2017 ACT memakai dana untuk operasional sekitar 13,7% dari seluruh dana yang terhimpun.

Baca Juga: Apa Itu Haji Furoda?

"Dana yang kami himpun dan operasional lembaga, kami ingin sampaikan di 2020 dana kami Rp519,35 miliar. 2005-2020 ada di web ACT, kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen," kata Ibnu saat jumpa pers, Senin 4 Juli 2022.

Adapun dikutip dari laporan keuangan tahun 2020 ACT, dana Rp519,35 miliar itu didapat dari 348.000 donatur yang paling besar diperoleh dari publik mencapai 60,1%. Kemudian korporat 16,7% dan lain-lain untuk disalurkan dalam 1.267.925 transaksi.

Bila dihitung dana 13,7% dengan nominal anggaran di 2020, maka ACT memakai dana operasional kurang lebih Rp71,10 miliar. Anggaran tersebut, kata Ibnu, adalah hal yang wajar dan masih sesuai aturan secara syariat Islam.

Baca Juga: Haji Furoda, Haji yang Penuh Ketidakpastian

"Dalam lembaga zakat, secara syariat dibolehkan 1/8 atau 12,5 persen ini patokan kami secara umum. Tidak ada secara khusus (aturan negara) untuk operasional lembaga," ujarnya.

Meski melewati batas dari aturan syariat sebesar 1/8 atau 12,5%, Ibnu menjelaskan bahwa ACT bukanlah lembaga zakat melainkan filantropi umum di mana tidak hanya zakat yang dikelola lembaga tersebut. Namun banyak seperti sedekah umum, CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan dan lain-lain.

"Dari 2020 dana operasional Rp519 miliar. Kami menunaikan aksi program ke masyarakat 281 ribu aksi, penerima manfaatnya 8,5 juta jiwa. Jumlah relawan terlibat, sebanyak 113 ribu," ujar dia.

Halaman:

Tags

Terkini