Kemensos Cabut Izin ACT

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 16:50 WIB
Ilustrasi. Kemensos mencabut ijin ACT terkait dugaan pelanggaran dan penyelewengan penggunaan dana.
Ilustrasi. Kemensos mencabut ijin ACT terkait dugaan pelanggaran dan penyelewengan penggunaan dana.

Hukamanews.com – Kementerian Sosial (Kemensos) merespon cepat atas dugaan pelanggaran dan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi cepat Tanggap (ACT).

Sebagai efek jera, Kemensos telah mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022.

Surat keputusan pencabutan ijin ACT tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Pencabutan ijin ACT berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Baca Juga: Belajar Bahasa: penggunaan kata Bergeming yang tepat

“Alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir, dalam keterangannya, Rabu 6 Juli 2022.

Pada Selasa 5 Juli 2022, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Skandal ACT: PPATK Temukan Indikasi ACT Danai Aktivitas Terlarang, DPR Minta Izin ACT Dicabut

“Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” kata dia.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, bahwa Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sedangkan dari hasil klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar, ia mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Baca Juga: Nestapa Calon Jemaah Haji Furoda

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X