nasional

Nestapa Calon Jemaah Haji Furoda

Rabu, 6 Juli 2022 | 06:30 WIB
Ilustrasi. Sebanyak 46 calon jemaah Haji Furoda terpaksa dideportasi karena dokumen menyalahi aturan.

Sejumlah jemaah sempat diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh, tetapi mereka dideportasi ke Jakarta saat di Bangkok karena persoalan dokumen.

Pimpinan perjalanan dari Alfatih Indonesia Travel Ropodin mengatakan pihaknya memang berupaya masuk Arab Saudi dengan memanfaatkan Visa Furoda dari Singapura dan Malaysia. Hal ini sudah dilakukan sejak 2014 lalu. Namun, perusahaan ini sempat tersandung kasus jemaah tertahan di Filipina saat pulang ke Indonesia karena ketahuan menggunakan visa asing pada 2015.

Kepala Seksi PIHK Daker Bandara Zaenal Abidin menambahkan bahwa apa yang dilakukan Alfatih Indonesia Travel telah menyalahi aturan.

Baca Juga: Haji Akbar, Wukuf di Arafah Diperkirakan Jatuh pada Jumat 8 Juli 2022

Polri Kawal Pemulangan 46 Jemaah Haji Furoda

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk pemulangan para WNI tersebut nantinya akan dilakukan pengawalan dari petugas keamanan Indonesia.

"(Polri akan mengawal pemulangan) Ada petugas keamanan di Satgas Haji," kata Dedi saat dihubungi, Senin 4 Juli 2022.

Dedi menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) Haji itu bukan hanya dari personel Korps Bhayangkara saja. Melainkan juga dari pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI). Para personel itu akan menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami para jemaah haji.

Baca Juga: Rukiah dan Macam-Macam Rukiah

"Ya betul (Satgas Haji anggota Polri) juga dari TNI juga ada, semua untuk membantu permasalahan-permasalahan keamanan dan hukum yang dialami para jamaah di sana," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini