nasional

Kejagung Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK, Penangkapan Dua Jaksa Jadi Alarm Internal Penegakan Hukum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna jelaskan sikap nonintervensi kasus jaksa ditangkap KPK. (HukamaNews.com / Kejagung)

Hal ini menandakan bahwa reformasi birokrasi di sektor hukum belum sepenuhnya tuntas.

Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sangat bergantung pada konsistensi tindakan.

Jika Kejagung benar-benar tidak mengintervensi dan KPK bekerja transparan, kasus ini dapat menjadi preseden positif.

Sebaliknya, jika muncul kesan perlindungan internal, dampaknya akan merusak legitimasi kedua lembaga.

Kasus jaksa Hulu Sungai Utara yang ditangkap KPK menempatkan Kejaksaan Agung di bawah sorotan tajam publik.

Pernyataan nonintervensi yang disampaikan Kapuspenkum menjadi langkah awal yang penting, tetapi belum cukup tanpa pembuktian nyata.

Baca Juga: Viral Video Kepala BGN Main Golf Saat Aceh Banjir, Begini Klarifikasi Dadan Hindayana yang Baru Terungkap

OTT ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh, mulai dari sistem pengawasan, pembinaan etik, hingga penindakan tegas di internal kejaksaan.

Publik menanti bukan hanya pernyataan, tetapi juga tindakan konkret yang menunjukkan keberpihakan pada keadilan.

Jika ditangani secara transparan dan profesional, kasus ini dapat memperkuat pesan bahwa tidak ada aparat yang kebal hukum.

Di situlah kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi akan kembali menemukan pijakannya.***

Halaman:

Tags

Terkini