nasional

Kejagung Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK, Penangkapan Dua Jaksa Jadi Alarm Internal Penegakan Hukum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna jelaskan sikap nonintervensi kasus jaksa ditangkap KPK. (HukamaNews.com / Kejagung)

HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum kasus jaksa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan di Hulu Sungai Utara.

Pernyataan Kejagung ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.

Kasus jaksa ditangkap KPK tersebut bukan sekadar peristiwa hukum biasa, melainkan cermin persoalan serius di tubuh institusi penegakan hukum.

OTT KPK terhadap dua jaksa di Kalimantan Selatan membuka ruang evaluasi besar tentang pengawasan internal, budaya antikorupsi, dan transparansi penegakan hukum.

Baca Juga: KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi, Sinyal Kuat Pengusutan OTT Bupati Bekasi Makin Dalam

Publik menunggu apakah kasus jaksa ditangkap KPK ini akan benar-benar ditangani tanpa konflik kepentingan.

Sikap Kejaksaan Agung yang menegaskan nonintervensi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

Di tengah sorotan luas, Kejagung menyebut peristiwa ini sebagai momentum berbenah.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa kasus jaksa Hulu Sungai Utara bukan hanya persoalan individu, tetapi juga ujian institusional.

Inilah konteks penting yang membuat OTT KPK kali ini menjadi perhatian nasional.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Ia menekankan Kejagung tidak akan mencampuri penyidikan kasus jaksa yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Baca Juga: Belum Setahun Menjabat, Bupati Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK Bersama Ayahnya, Ini Fakta Suap Ijon Proyek

“Kami menghormati setiap proses hukum dan tidak akan mengintervensi. Silakan lakukan, dan ini momentum untuk berbenah di internal Kejaksaan,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta.

Pernyataan ini menjadi penting karena dua pihak yang terlibat adalah sesama lembaga penegak hukum.

Dalam banyak kasus sebelumnya, publik kerap meragukan objektivitas penanganan perkara yang melibatkan aparat sendiri.

Halaman:

Tags

Terkini