nasional

Status Tersangka Tak Dicabut, Polisi Buka Jalan Praperadilan untuk Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:36 WIB
Roy Suryo usai gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya. (HukamaNews.com / Polda Metro Jaya)

HUKAMANEWS - Kasus ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan publik setelah Polda Metro Jaya menegaskan status tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain tetap berjalan, sembari membuka ruang hukum bagi mereka yang merasa keberatan.

Kasus ijazah Jokowi ini bukan sekadar polemik administratif, melainkan telah berkembang menjadi perkara pidana dengan dua klaster berbeda yang menyentuh isu hukum, teknologi digital, dan etika publik.

Polisi menegaskan, seluruh proses penanganan kasus ijazah Jokowi dilakukan secara transparan, dapat diuji, dan terbuka untuk mekanisme praperadilan sesuai hukum acara pidana.

Baca Juga: 10 Orang Diciduk OTT KPK di Bekasi Tadi Malam, Jejak Duit Proyek Mulai Terbuka dan Bikin Pejabat Deg-degan

Dua Klaster Kasus Ijazah Jokowi, Peta Perkara Makin Jelas

Polda Metro Jaya secara terbuka memetakan kasus ijazah Jokowi ke dalam dua klaster besar guna memperjelas konstruksi hukum yang digunakan penyidik.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penghasutan yang dinilai berpotensi memicu kekerasan terhadap penguasa umum.

Dalam klaster ini, lima nama ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Klaster kedua menyasar dugaan tindak pidana berbasis teknologi informasi, khususnya penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik milik pihak lain.

Tiga tersangka dalam klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dikenal publik sebagai dr. Tifa.

Baca Juga: Jaksa Banten Kena OTT KPK Uang Rp 900 Juta Disita, 9 Nama yang Ditangkap Masih Disembunyikan

Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal pencemaran nama baik dalam KUHP hingga sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman Pasal Berlapis dan Pendekatan Hukum Digital

Dalam kasus ijazah Jokowi ini, penyidik tidak hanya mengandalkan satu pasal tunggal.

Roy Suryo dan rekan-rekannya dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.

Halaman:

Tags

Terkini