Pemeriksaan itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dimulai sejak awal tahun.
Penyidik menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan yang dibiayai oleh bank daerah.
Langkah paling signifikan terjadi pada 10 Maret 2025.
Saat itu, tim penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti.
Bara
ng yang diamankan meliputi dokumen, perangkat bukti elektronik, serta dua unit kendaraan, yakni sepeda motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz.
Tidak berhenti di satu lokasi, KPK juga menggeledah 11 tempat lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan ini mencerminkan skala penyidikan yang luas dan kompleks.
Dari seluruh lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai aset bernilai besar.
Di antaranya uang dalam bentuk deposito senilai Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan.
Dalam perspektif hukum pidana korupsi, pemanggilan pihak keluarga bukanlah hal baru.
Pakar hukum menilai, langkah tersebut lazim dilakukan untuk menelusuri dugaan penyamaran aset atau aliran dana tidak langsung.
KPK sendiri menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap anggota keluarga tidak otomatis menempatkan mereka sebagai tersangka.
Status saksi diberikan semata-mata untuk menggali informasi dan mengonfirmasi temuan penyidik.
Kasus ini juga menarik perhatian publik karena berlangsung di tengah proses perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.
Namun KPK menekankan bahwa aspek personal tidak memengaruhi arah dan fokus penyidikan.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip profesionalisme dan independensi lembaga antirasuah.