HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memanggil Atalia Praratya terkait dugaan korupsi iklan bank pelat merah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Langkah ini muncul di tengah penyelidikan kasus pengadaan iklan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
KPK menegaskan pemanggilan Atalia Praratya dimungkinkan apabila keterangannya dibutuhkan untuk menelusuri aliran aset dan memperjelas konstruksi perkara.
KPK kembali menegaskan komitmennya menelusuri secara menyeluruh dugaan korupsi pengadaan iklan di bank milik Pemprov Jawa Barat.
Kasus ini tidak hanya menyorot mekanisme pengadaan, tetapi juga aliran dana serta kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan peluang pemanggilan Atalia Praratya selalu terbuka sepanjang penyidik membutuhkan klarifikasi tambahan.
Menurutnya, prinsip utama penyidikan adalah membuat terang perkara dan memastikan tidak ada fakta yang terlewat.
“Setiap kemungkinan itu selalu terbuka,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 17 Desember 2025.
Pernyataan ini menegaskan bahwa KPK tidak menutup ruang pemeriksaan terhadap pihak mana pun yang relevan secara hukum.
Budi menambahkan, pemanggilan saksi dilakukan bukan berdasarkan status personal, melainkan kebutuhan pembuktian.
Jika keterangan Atalia Praratya dinilai penting untuk mengonfirmasi temuan penyidik, maka pemeriksaan akan dijadwalkan sesuai prosedur.
Kasus dugaan korupsi iklan ini sebelumnya telah menyeret Ridwan Kamil ke meja pemeriksaan KPK.
Mantan Gubernur Jawa Barat tersebut diperiksa selama kurang lebih enam jam pada Selasa, 2 Desember 2025.