Klarifikasi Resmi dan Penilaian Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, pernyataan Roy Suryo divonis 30 tahun penjara adalah tidak benar.
Tidak ada dokumen hukum, pernyataan pengadilan, maupun rilis resmi yang menguatkan klaim tersebut.
Lembaga pemeriksa fakta menilai narasi ini sebagai hoaks.
Klaim tersebut dinyatakan tidak berdasar dan menyesatkan publik.
Kasus Roy Suryo divonis 30 tahun penjara menjadi contoh nyata bagaimana hoaks dapat dibungkus secara meyakinkan.
Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan soal Polri: Bukan Aturan yang Rusak, Tapi Politik dan Pimpinan di Dalamnya
Judul provokatif dan visual tokoh nasional sering kali lebih dipercaya daripada fakta hukum yang sesungguhnya.
Masyarakat perlu lebih kritis dalam mengonsumsi informasi, terutama yang berkaitan dengan hukum dan politik.
Memeriksa sumber, konteks, dan status resmi perkara adalah langkah sederhana namun krusial untuk melawan disinformasi.
Dalam kasus ini, satu hal jelas: Roy Suryo tidak pernah divonis 30 tahun penjara, dan klaim tersebut sepenuhnya hoaks.***