Bantahan Konflik Kepentingan dengan Google dan Gojek
Dugaan konflik kepentingan akibat investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek juga dibantah keras oleh tim kuasa hukum.
Menurut mereka, sebagian besar investasi tersebut terjadi sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.
Tidak ditemukan hubungan langsung antara investasi tersebut dengan kebijakan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim hukum menilai narasi konflik kepentingan lebih bersifat asumtif dan tidak didukung bukti konkret dalam dakwaan.
Hak Pembelaan dan Pembuktian Terbalik
Anggota tim penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf, mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima daftar alat bukti maupun laporan audit BPKP terkait perhitungan kerugian negara.
Dokumen tersebut dinilai krusial untuk menguji validitas dakwaan jaksa secara objektif.
“Oleh karena itu, klien kami akan menggunakan hak pembelaan secara penuh, termasuk pembuktian terbalik, untuk membuktikan tidak adanya tindak pidana korupsi maupun harta yang bersumber dari korupsi,” ujar Ari.
Langkah pembuktian terbalik menjadi strategi hukum untuk menunjukkan transparansi sekaligus menguji kekuatan dakwaan di persidangan.
Kasus Chromebook Nadiem Makarim kini memasuki fase krusial yang akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.
Penundaan sidang akibat faktor kesehatan tidak menghentikan jalannya perkara, tetapi justru memberi ruang bagi publik untuk menilai kasus ini secara lebih jernih dan berbasis fakta.
Dengan audit BPKP, klaim penghematan anggaran, serta bantahan konflik kepentingan, persidangan mendatang akan menjadi penentu apakah kebijakan publik dapat dipidana sebagai korupsi atau justru menjadi preseden penting dalam hukum administrasi negara.***