nasional

Pemeriksaan Kedua Yaqut, KPK Sebut Jadi Kunci Puzzle Kerugian Negara yang Mencapai Rp1 Triliun

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:55 WIB
Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Kasus kuota haji yang ditangani KPK kembali menghangat setelah pemeriksaan kedua mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai menjadi kunci penting dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Pemeriksaan ini tidak lagi sekadar menggali kronologi, tetapi masuk ke wilayah krusial berupa penghitungan kerugian keuangan negara yang nilainya ditaksir menembus angka triliunan rupiah.

KPK menegaskan, keterangan Yaqut dalam pemeriksaan lanjutan ini melengkapi kepingan informasi yang sebelumnya masih terpisah, termasuk soal asal-usul kuota tambahan dan temuan langsung di Arab Saudi.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut pemeriksaan kedua Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahap penting dalam menyempurnakan konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan soal Polri: Bukan Aturan yang Rusak, Tapi Politik dan Pimpinan di Dalamnya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan tersebut berfungsi sebagai pelengkap dari rangkaian keterangan yang sudah dikantongi penyidik sebelumnya.

“Ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berbeda dengan pemeriksaan awal, pemeriksaan kedua ini dilakukan bersamaan dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI, yang fokus menghitung potensi kerugian negara akibat kebijakan dan praktik penentuan kuota haji.

Keterlibatan BPK menandai bahwa perkara ini telah memasuki fase pembuktian finansial, bukan sekadar dugaan administratif atau pelanggaran prosedural.

KPK mendalami bagaimana proses pemberian 20.000 kuota haji tambahan pada musim haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi dilakukan, termasuk dasar kebijakan dan pihak-pihak yang menikmati manfaatnya.

Baca Juga: KPK Bongkar Arah Kasus Kuota Haji, Pemeriksaan Kedua Yaqut Disebut Kunci Utama Teka-Teki Korupsi

Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi temuan langsung di Arab Saudi yang sebelumnya dikumpulkan melalui penelusuran lapangan dan koordinasi dengan otoritas setempat.

“Semua itu didalami, baik oleh penyidik dan juga BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara, termasuk mengenai apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi,” kata Budi.

Pemeriksaan kedua ini melengkapi pemeriksaan perdana Yaqut pada 1 September 2025, yang kala itu masih berfokus pada klarifikasi peran dan pengambilan keputusan di internal Kementerian Agama.

KPK secara resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, sekaligus menggandeng BPK untuk melakukan audit investigatif.

Halaman:

Tags

Terkini