Pemeriksaan Kedua Yaqut, KPK Sebut Jadi Kunci Puzzle Kerugian Negara yang Mencapai Rp1 Triliun

photo author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 15:55 WIB
Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (HukamaNews.com / Net)
Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (HukamaNews.com / Net)

Dua hari berselang, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, sebuah angka yang langsung mengubah skala perkara ini menjadi kasus besar nasional.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga nama, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Perkembangan lain yang tak kalah penting adalah dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji, yang menunjukkan adanya ekosistem bisnis besar di balik distribusi kuota.

Di luar proses hukum KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Baca Juga: Bukan Soal Uang, Ini Fakta Lengkap dari PA Bandung Gugatan Cerai Atalia Praratya ke Ridwan Kamil yang Jadi Sorotan Publik

Sorotan utama pansus tertuju pada pembagian kuota tambahan yang dilakukan dengan skema 50 berbanding 50 antara haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen dan sisanya untuk haji reguler.

Ketidaksesuaian regulasi ini memperkuat dugaan bahwa keputusan pembagian kuota bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan berpotensi menguntungkan kelompok tertentu.

Pemeriksaan kedua Yaqut Cholil Qoumas menandai titik penting dalam kasus kuota haji, karena fokus penyidikan kini bergeser pada pembuktian kerugian negara secara konkret.

Jika hasil audit BPK menguatkan temuan awal KPK, perkara ini berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi sektor keagamaan terbesar dalam satu dekade terakhir.

Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK, apakah kepingan puzzle yang telah lengkap akan segera mengarah pada penetapan tersangka dan babak baru penegakan hukum haji yang lebih transparan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X