HUKAMANEWS - Prabowo cabut izin perusahaan perusak hutan menjadi pesan paling tegas yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto sejak awal masa pemerintahannya terkait krisis lingkungan.
Instruksi langsung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ini menandai perubahan pendekatan negara yang tidak lagi kompromistis terhadap pelanggaran kehutanan.
Di tengah meningkatnya bencana ekologis, perintah Presiden Prabowo cabut izin PBPH bermasalah menjadi simbol hadirnya negara untuk melindungi hutan dan masyarakat yang terdampak.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Desember 2025.
Baca Juga: Bertahan di Tengah Banjir dan Krisis Pasokan, SPPG Aceh Andalkan Menu Lokal dan Briket Batu Bara
Dalam forum resmi itu, Presiden menegaskan bahwa pencabutan izin bukan sekadar opsi administratif, melainkan langkah wajib bagi perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.
Pesan yang disampaikan singkat, namun sangat jelas: tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang mengorbankan hutan demi keuntungan semata.
Pernyataan Presiden ini juga menjadi respons atas akumulasi masalah kehutanan yang selama bertahun-tahun berdampak langsung pada masyarakat.
Mulai dari banjir bandang, longsor, hingga konflik agraria, semuanya memiliki benang merah pada lemahnya pengawasan izin pengelolaan hutan.
Kini, Prabowo menegaskan negara tidak akan lagi menjadi penonton.
Prabowo secara eksplisit meminta Menteri Kehutanan tidak ragu mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH milik perusahaan yang melanggar aturan.
Instruksi itu disampaikan langsung di hadapan jajaran kabinet sebagai perintah kebijakan, bukan sekadar imbauan moral.
“Jangan ragu-ragu,” tegas Prabowo kepada Raja Juli Antoni dalam sidang tersebut.
Presiden menekankan bahwa penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap perusahaan besar, pemilik modal lama, maupun aktor yang selama ini dianggap kebal hukum.