Gelar perkara khusus menjadi momen krusial untuk menjawab keraguan yang terus berulang di ruang publik.
Bagi Rismon dan timnya, absennya ijazah analog bukan sekadar kekurangan prosedural, melainkan sinyal lemahnya keterbukaan.
Ia berharap proses hukum tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga meyakinkan secara rasional.
Ke depan, publik menanti apakah institusi penegak hukum mampu menghadirkan proses yang imparsial dan dapat diuji bersama.
Di situlah kepercayaan publik terhadap hukum dan negara dipertaruhkan.***