nasional

Ijazah Jokowi Kembali Dipersoalkan, Rismon Bongkar Alasan Dokumen Analog Tak Pernah Ditampilkan ke Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 20:18 WIB
Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya membahas ijazah Jokowi dalam gelar perkara khusus. (HukamaNews.com / Net)

Di titik ini, persoalan ijazah Jokowi tidak lagi berdiri sebagai isu personal, melainkan menyentuh prinsip due process of law.

Rismon menilai proses hukum sejauh ini cenderung sepihak karena hanya mendengar keterangan ahli dari satu kubu.

“Sementara ahli dari kami belum pernah dimintai keterangan secara resmi,” ucapnya.

Dalam konteks hukum modern, keseimbangan keterangan ahli menjadi elemen penting untuk menjaga objektivitas.

Tanpa mendengar pembanding, proses gelar perkara berpotensi kehilangan nilai pembuktian yang utuh.

Rismon juga menyoroti aspek psikologis publik yang semakin sensitif terhadap isu transparansi pejabat negara.

Baca Juga: Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana di PA Bandung Jadi Sorotan Publik

Di era keterbukaan informasi, kepercayaan publik dibangun bukan lewat penyangkalan, melainkan verifikasi terbuka.

“Kalau memang dokumen itu benar, seharusnya tidak ada ketakutan untuk menampilkannya dan diverifikasi secara independen,” katanya.

Pernyataan tersebut mencerminkan tuntutan publik yang lebih luas terhadap akuntabilitas simbolik seorang presiden.

Ijazah, meski bersifat administratif, memiliki makna legitimasi moral di mata masyarakat.

Sejumlah pakar hukum tata negara sebelumnya menilai bahwa polemik semacam ini hanya dapat dihentikan dengan pembuktian terbuka.

Verifikasi independen dinilai lebih efektif meredam spekulasi dibandingkan klarifikasi sepihak yang berulang.

Kasus ijazah Jokowi kini berada di persimpangan antara proses hukum formal dan tuntutan transparansi publik.

Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Penentuan, Polisi Ditantang Ungkap Ratusan Bukti Agar Tak Jadi Polemik Baru

Halaman:

Tags

Terkini