“Keuntungan yang diperoleh dari perbuatan para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar cicilan rumah, jalan-jalan ke luar negeri, dan kebutuhan pribadi lainnya,” ujar Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan dana klien sejak awal tidak pernah ditujukan untuk operasional acara pernikahan.
Saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.
Langkah ini penting untuk membuka peluang pemulihan kerugian korban, meskipun prosesnya tidak sederhana.
Polda Metro Jaya juga masih memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk memperjelas peran pihak lain yang mungkin terlibat.
Kasus penipuan WO Ayu Puspita menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati memilih jasa Wedding Organizer.
Polda Metro Jaya mengimbau siapa pun yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke posko pengaduan resmi agar hak-haknya dapat diperjuangkan secara hukum.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin memberikan penanganan terbaik bagi para korban,” tegas Kombes Pol Iman Imanuddin, menutup pernyataannya.**