“Keuntungan yang diperoleh dari perbuatan para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar cicilan rumah, jalan-jalan ke luar negeri, dan kebutuhan pribadi lainnya,” ujar Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan dana klien sejak awal tidak pernah ditujukan untuk operasional acara pernikahan.
Saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.
Langkah ini penting untuk membuka peluang pemulihan kerugian korban, meskipun prosesnya tidak sederhana.
Polda Metro Jaya juga masih memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk memperjelas peran pihak lain yang mungkin terlibat.
Kasus penipuan WO Ayu Puspita menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati memilih jasa Wedding Organizer.
Polda Metro Jaya mengimbau siapa pun yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke posko pengaduan resmi agar hak-haknya dapat diperjuangkan secara hukum.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin memberikan penanganan terbaik bagi para korban,” tegas Kombes Pol Iman Imanuddin, menutup pernyataannya.**
Artikel Terkait
Seorang Ibu di Semarang Kena Teror Penipuan,Diperas 80 Juta Rupiah
Cari Kerja Makin Sulit Makin Harus Waspada, Terbaru Penipuan Mengatasnamakan PT KAI dan Meminta Sejumlah Uang
Hindari Penipuan! Begini Cara Daftar Kerja ke Luar Negeri Secara Resmi Lewat SISKOP2MI
AWAS Penipuan AI Mengintai! Begini Modus Suara, Video, dan Dokumen Palsu yang Bisa Menjebak Korban dalam Hitungan Menit
Kasus Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita Terbongkar, Skema Ponzi Rugikan 207 Pasangan hingga Rp 11,5 Miliar