HUKAMANEWS - KH Ma’ruf Amin menilai polemik kepemimpinan di tubuh PBNU memasuki tahap mengkhawatirkan setelah muncul keputusan mengejutkan mengenai pemakzulan Gus Yahya, sebuah isu yang membuat publik Nahdliyin mempertanyakan legitimasi proses tersebut.
Pernyataan tegas KH Ma’ruf Amin yang menyebut pemakzulan itu inkonstitusional memperkuat sorotan terhadap mekanisme internal PBNU yang kini tengah diuji oleh dinamika politik organisasi.
Isu pemakzulan, yang menjadi keyword utama dalam perbincangan publik dan media sosial, memunculkan tuntutan agar PBNU kembali pada aturan dasar serta memperjelas batas kewenangan Rais Aam dalam menjalankan fungsi kepemimpinan.
KH Ma’ruf Amin, mantan Wakil Presiden RI sekaligus Mustasyar PBNU, akhirnya bersuara mengenai polemik pemakzulan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya setelah pekan ini organisasi terbesar di Indonesia itu diterpa turbulensi politik internal.
Dalam pernyataannya, KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa keputusan Syuriyah yang memberhentikan Gus Yahya tidak memiliki dasar konstitusional karena anggaran dasar PBNU hanya menyediakan satu mekanisme untuk menilai dugaan pelanggaran berat, yaitu melalui muktamar luar biasa.
KH Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa baik Rais Aam maupun Ketua Umum merupakan mandataris muktamar, sehingga hanya muktamar luar biasa yang boleh mengadili dan memutuskan posisi keduanya.
Ia menyatakan dengan jelas bahwa forum apa pun di luar muktamar tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemakzulan, termasuk Syuriyah yang selama ini memegang fungsi irsyadiah dan pengawasan.
Menurutnya, kewenangan Rais Aam dalam struktur PBNU tidak mencakup pemakzulan karena fungsi utamanya bersifat memberi arahan, bimbingan, dan pengawasan, bukan mengambil keputusan yang mengubah mandat muktamar.
Ma’ruf Amin juga menilai tindakan pemakzulan tersebut tidak sesuai dengan kultur tradisi Nahdlatul Ulama yang biasanya melibatkan para masyaikh serta tokoh-tokoh luar struktural saat menghadapi masalah strategis dan berdampak besar bagi jamaah.
Baca Juga: Mobil MBG Tabrak Siswa di SDN 01 Kalibaru, Sopir Ditangkap, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
Lebih jauh, ia menyinggung tuduhan terhadap Gus Yahya yang disebut sebagai qat’i, atau telah dianggap jelas kesalahannya.
Menurut KH Ma'ruf, penilaian itu tidak tepat karena belum melalui proses tabayun dan tahkik, bahkan belum ada klarifikasi resmi maupun forum yang sah untuk memastikan apakah tuduhan tersebut memiliki dasar.
Ia menekankan bahwa Syuriyah bukan lembaga pengadilan dan bukan lembaga tahkim, sehingga tidak dapat mengeluarkan keputusan pemakzulan tanpa prosedur valid.
Polemik ini memantik reaksi publik, terutama di kalangan Nahdliyin yang menilai dinamika internal PBNU kali ini sebagai salah satu yang paling krusial sejak muktamar-muktamar besar sebelumnya.