nasional

Banjir Bandang Aceh-Sumatera, Kemenhut Telusuri 12 Korporasi Diduga Dalang Perusakan Hutan, Sebagian Lokasi Disegel

Sabtu, 6 Desember 2025 | 15:30 WIB
Kayu gelondongan mengepung rumah warga pasca banjir bandang Aceh-Sumatera. (HukamaNews.com / Net)

Selain sanksi administratif, kasus ini dijerat pidana melalui Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU 18/2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukum: penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar bagi korporasi.

Catatan Penting: Ketika Legalitas Menjadi “Kedok”

Fakta bahwa izin PHAT justru digunakan sebagai pintu masuk pembalakan membuka babak baru diskusi publik:

Apakah sistem pengawasan izin di tingkat daerah masih lemah?

Sejumlah pegiat lingkungan menyebut praktik ini bukan hal baru.
Modus lama tetapi pemain baru.

Legalitas administratif sering dijadikan “tameng” agar aktivitas melampaui batas tak mudah disorot.

Baca Juga: Tak Pakai Lama! Presiden Prabowo Instruksikan TNI-Polri Backup Total dan Tambah Anggaran, Gerak Cepat Bantu Korban Bencana

Data WALHI (2024) misalnya mencatat lebih dari 61% bencana ekologis di Indonesia berkaitan dengan kerusakan tutupan lahan.

Sementara BNPB mengungkap bahwa hampir 2.500 bencana hidrometeorologi terjadi sepanjang 2024 dan cenderung meningkat di daerah dengan deforestasi tinggi.

Artinya, narasi bencana alam tak lagi sekadar soal hujan lebat.
Ada campur tangan manusia.
Ada tangan bisnis.
Ada keuntungan yang lebih besar daripada reruntuhan rumah warga.

Restorasi Hulu DAS dan Upaya Pemulihan

Kemenhut menyebut proses hukum berjalan seiring rencana restorasi hulu DAS, termasuk rehabilitasi lahan dan perlindungan pemukiman terdampak.

Pemulihan DAS biasanya memerlukan:

- Penanaman kembali spesies lokal.
- Penataan ulang tata kelola konsesi.
- Penindakan pelaku untuk menciptakan efek jera.

Halaman:

Tags

Terkini