nasional

Terbongkar! Modus Illegal Logging yang Disembunyikan Bertahun-Tahun, Diduga Jadi Biang Banjir Bandang Sumatera

Rabu, 3 Desember 2025 | 17:30 WIB
Gelondongan kayu terbawa banjir bandang di Sumatera diduga terkait illegal logging. (HukamaNews.com / Net)

"Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya," kata Dwi.

Dwi menyebut pendekatan penindakan kini tidak lagi berhenti pada penebang pohon di lapangan, tetapi merambah pelacakan dokumen, alur distribusi barang, hingga aliran dana yang mengarah pada pemilik manfaat utama (beneficial owner).

Ia menegaskan skema multidoors dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) siap diterapkan agar proses hukum tidak hanya menjerat pelaku lapangan, tetapi otak kejahatan yang mengendalikan transaksi kayu ilegal dalam jumlah besar.

Kasus viralnya kayu gelondongan pascabanjir di Sumatera mengubah persepsi publik bahwa bencana alam tidak sepenuhnya disebabkan curah hujan ekstrem, tetapi akibat kerusakan ekosistem hutan yang terjadi bertahun-tahun tanpa kontrol ketat.

Baca Juga: Putusan Praperadilan Ditolak, KPK Genjot Ekstradisi Paulus Tannos dalam Kasus Mega Korupsi KTP-el

Aktivis lingkungan menilai kerusakan hutan memiliki keterkaitan langsung dengan meningkatnya banjir bandang, sedimentasi sungai, hingga tanah longsor yang merugikan ribuan keluarga setiap tahun.

Data WALHI menyebut, rata-rata 6–7 ribu hektare hutan di Indonesia hilang setiap bulannya, dan sebagian besar berada di provinsi dengan tingkat bencana hidrometeorologi tertinggi.

Respons masyarakat di media sosial pun dibanjiri kritik:
“Bukan alam yang marah, manusianya yang serakah,” tulis salah satu akun X.

Jika dugaan kuat bahwa kayu gelondongan yang terbawa banjir merupakan hasil illegal logging terbukti, maka bencana bukan hanya urusan mitigasi alam, tetapi kejahatan yang merampas hak hidup masyarakat di hilir sungai.

Pengungkapan modus pencucian kayu melalui PHAT menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai menutup celah-demi celah yang selama ini dimanfaatkan jaringan illegal logging.

Baca Juga: KPK Bongkar Bukti Baru, Aset Mewah Ridwan Kamil Diduga Tak Dibeli Pakai Uang Pribadi, Penyidikan Bank BJB Memanas

Namun penindakan hukum hanya akan berarti jika diikuti transparansi, proses hukum tanpa tebang pilih, dan publik mendapatkan akses untuk mengawasi jalannya investigasi.

Masyarakat berharap pengungkapan ini tidak berhenti pada wacana, karena kerusakan hutan bukan hanya catatan statistik, tetapi menyangkut keselamatan ribuan warga yang tinggal di bantaran sungai dan kaki gunung.***

Halaman:

Tags

Terkini