nasional

KPK Siapkan Kajian Khusus soal RUU Penyadapan, Publik Khawatir Efektivitas Pemberantasan Korupsi Turun

Selasa, 2 Desember 2025 | 17:29 WIB
Asep Guntur Rahayu dan Jubir KPK memberi keterangan terkait kajian RUU Penyadapan. (Ulasbandung.com / KPK)

Di media sosial, sebagian warganet menyebut langkah pembatasan penyadapan sebagai “kemenangan koruptor” dan mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

Posisi DPR: Penyadapan Akan Diatur dalam UU Khusus

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak akan mengatur penyadapan sama sekali.

DPR mendorong agar penyadapan memiliki undang-undang khusus, yang pembahasannya akan dilakukan setelah pengesahan KUHAP baru.

Pengaturan khusus itu dinilai penting agar penyadapan tidak berbenturan dengan aspek hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian dalam proses hukum.

Baca Juga: KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Proyek Kereta Api Medan, Uang Suap Capai Rp12 Miliar

Usulan memasukkan RUU Penyadapan ke Prolegnas Prioritas 2026 akhirnya disahkan oleh Badan Legislasi DPR pada 27 November 2025.

Namun, para pegiat antikorupsi mengingatkan bahwa proses penyusunan UU Penyadapan harus transparan, partisipatif, dan tidak melemahkan institusi penegak hukum.

Dampak RUU Penyadapan terhadap Pemberantasan Korupsi

Jika aturan penyadapan dibatasi hanya di tahap penyidikan, sejumlah konsekuensi disebut berpotensi muncul:

OTT bisa menurun drastis karena penyadapan tidak lagi fleksibel.

Proses pengungkapan alur dana korupsi lebih lambat karena penelusuran baru dilakukan ketika bukti permulaan kuat sudah terbentuk.

KPK menghadapi kendala membuktikan kejahatan yang sifatnya tertutup, seperti suap dan gratifikasi yang biasanya hanya terbongkar lewat komunikasi elektronik.

Baca Juga: Surat Panggilan Sudah Sepekan, Ridwan Kamil Siap Diperiksa KPK soal Iklan BJB Pekan Ini

Potensi pertarungan kewenangan antar lembaga karena masing-masing aparat penegak hukum memiliki standar berbeda soal penyadapan.

Halaman:

Tags

Terkini