nasional

Mantan Hakin Agung Gayus Lumbuun Sarankan Mediasi Jadi Jalan Damai Terbaik untuk Akhiri Polemik Ijazah Jokowi

Minggu, 30 November 2025 | 14:00 WIB
Gayus Lumbuun menyampaikan pandangan soal mediasi kasus ijazah Presiden Jokowi. (HukamaNews.com / Antara)

Beban Pembuktian Ada pada Pihak Penuduh

Gayus mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 1865 KUHPerdata, pihak yang mengeluarkan pernyataan atau tuduhan wajib membuktikan ucapannya.

Dengan demikian, menurutnya, pembuktian tidak harus dilakukan oleh lembaga pemerintah seperti Kejaksaan Agung.

Orang yang menuduh harus dapat menunjukkan kerugian nyata dan langsung sebagai akibat dari ucapan tersebut.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berjalan berdasarkan opini, melainkan bukti konkret.

Karena itu, langkah mediasi dinilai lebih rasional untuk menghindari ketegangan yang tidak perlu.

Baca Juga: Status Semeru Turun, Tapi Ancaman Baru Mengintai Warga Lumajang, PVMBG Minta Semua Tetap Siaga

Mediasi sebagai Jalan Damai, Bukan Jalan Mundur

Gayus Lumbuun kembali menekankan bahwa mediasi bukan berarti mengabaikan hukum.
Sebaliknya, mediasi adalah upaya menutup ruang konflik, meredakan polarisasi, dan menjaga stabilitas bangsa.

Dengan pendekatan yang lebih komunikatif, ia berharap polemik ijazah Presiden Jokowi dapat segera diakhiri sebelum kembali mengganggu dinamika politik nasional.

Ia menegaskan bahwa kasus ini sejatinya hanya berawal dari pernyataan individu, sehingga tidak semestinya berkembang menjadi isu besar yang memecah belah masyarakat.

Pernyataan Gayus menjadi sinyal penting bahwa penyelesaian perkara sensitif melalui jalur dialog jauh lebih efektif daripada cara-cara konfrontatif.

Mediasi bukan hanya menawarkan ketenangan, tetapi juga membuka ruang penyelesaian damai yang lebih elegan.

Pada akhirnya, publik diharapkan dapat bersikap bijak, tidak terjebak provokasi, dan menunggu proses hukum yang berimbang agar polemik ijazah segera menemui ujungnya.***

Halaman:

Tags

Terkini