Beban Pembuktian Ada pada Pihak Penuduh
Gayus mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 1865 KUHPerdata, pihak yang mengeluarkan pernyataan atau tuduhan wajib membuktikan ucapannya.
Dengan demikian, menurutnya, pembuktian tidak harus dilakukan oleh lembaga pemerintah seperti Kejaksaan Agung.
Orang yang menuduh harus dapat menunjukkan kerugian nyata dan langsung sebagai akibat dari ucapan tersebut.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berjalan berdasarkan opini, melainkan bukti konkret.
Karena itu, langkah mediasi dinilai lebih rasional untuk menghindari ketegangan yang tidak perlu.
Baca Juga: Status Semeru Turun, Tapi Ancaman Baru Mengintai Warga Lumajang, PVMBG Minta Semua Tetap Siaga
Mediasi sebagai Jalan Damai, Bukan Jalan Mundur
Gayus Lumbuun kembali menekankan bahwa mediasi bukan berarti mengabaikan hukum.
Sebaliknya, mediasi adalah upaya menutup ruang konflik, meredakan polarisasi, dan menjaga stabilitas bangsa.
Dengan pendekatan yang lebih komunikatif, ia berharap polemik ijazah Presiden Jokowi dapat segera diakhiri sebelum kembali mengganggu dinamika politik nasional.
Ia menegaskan bahwa kasus ini sejatinya hanya berawal dari pernyataan individu, sehingga tidak semestinya berkembang menjadi isu besar yang memecah belah masyarakat.
Pernyataan Gayus menjadi sinyal penting bahwa penyelesaian perkara sensitif melalui jalur dialog jauh lebih efektif daripada cara-cara konfrontatif.
Mediasi bukan hanya menawarkan ketenangan, tetapi juga membuka ruang penyelesaian damai yang lebih elegan.
Pada akhirnya, publik diharapkan dapat bersikap bijak, tidak terjebak provokasi, dan menunggu proses hukum yang berimbang agar polemik ijazah segera menemui ujungnya.***
Artikel Terkait
Dokter Tifa: Jokowi Salah Lawan Sasar Abraham Samad di Kasus Ijazah Palsu, 12 Tokoh yang Dikriminalisasi Bukan Lawan Sembarangan
Roy Suryo dan Eggi Sudjana Resmi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Ungkap Detail Mengejutkan yang Bikin Publik Melongo
Isu Ijazah Palsu Guncang MK, Arsul Sani Dilaporkan ke Bareskrim, DPR Ikut Disorot
Langsung Terjawab! Arsul Sani Pamer Ijazah S-3 Asli di MK, Buktikan Semua Tuduhan soal Ijazah Palsu
Termasuk Roy Suryo dan dr Tifa, 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dicekal ke Luar Negeri, Polda Metro: Wajib Lapor Setiap Pekan