Pengamat hukum menilai rehabilitasi merupakan kewenangan konstitusional Presiden, tetapi tetap harus diikuti mekanisme eksekusi yang ketat untuk menjaga integritas lembaga penegak hukum.
Di media sosial, opini publik terbelah: sebagian melihat keputusan ini sebagai bentuk koreksi atas vonis yang dianggap tidak bulat, terutama karena adanya dissenting opinion.
Sebagian lainnya mempertanyakan bagaimana mekanisme rehabilitasi digunakan dalam perkara dengan kerugian negara fantastis.
Konteks pasar transportasi laut juga menjadi sorotan. Akuisisi PT JN yang menghasilkan 53 kapal baru dengan izin operasi dipandang sejumlah pihak sebagai langkah bisnis yang logis dan strategis bagi ASDP.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai: Sinyal Perombakan Besar atau Strategi Kejut?
Narasi ini menjadi salah satu argumen pembelaan Ira sejak awal sidang.
Proses pembebasan Ira Puspadewi kini tinggal menunggu penyelesaian administratif di internal KPK.
Publik berharap institusi antikorupsi tersebut mampu mengedepankan transparansi untuk menjaga kredibilitas dalam menangani kasus berprofil tinggi seperti ini.
Dengan adanya Keppres Rehabilitasi, arah kasus ini memasuki fase baru yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan tata kelola BUMN.
Ke depan, kasus akuisisi ASDP diprediksi masih menyisakan banyak diskusi hukum, terutama terkait batas kewenangan eksekutif dan yudikatif.
Meski demikian, putusan rehabilitasi Presiden memberi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan keadilan substantif tetap terjaga.
Bagi masyarakat, yang terpenting adalah bagaimana kasus ini ditangani secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan politik.***