nasional

KPK Pastikan Pembebasan Ira Puspadewi Dipercepat Usai Keppres Rehabilitasi Terbit

Jumat, 28 November 2025 | 16:10 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan pernyataan proses pembebasan Ira Puspadewi. (HukamaNews.com / Net)

Budi juga menyoroti dinamika putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 November 2025 yang menyatakan Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono terbukti bersalah.

Putusan tersebut masih dipelajari KPK, terutama terkait apakah perlu dilakukan eksekusi lebih dulu atau mengikuti mekanisme rehabilitasi.

Situasi ini memperlihatkan tarik-menarik antara putusan yudisial dan keputusan Presiden yang bersifat eksekutif, menimbulkan diskusi menarik di ruang publik mengenai batas kewenangan lembaga negara.

Detail Penyidikan Belum Dibuka

KPK juga menegaskan belum dapat mengungkap detail penyidikan karena masih berada dalam ranah internal.

Proses ini termasuk analisis berkas, koordinasi internal, hingga persiapan teknis untuk menyampaikan Keputusan Presiden kepada para terdakwa di rutan.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Empat Sidik Jari Misterius di Lakban Diplomat Arya Daru, Desak Polisi Periksa Ulang

Kronologi Singkat Kasus Akuisisi ASDP–PT Jembatan Nusantara

Untuk memberikan konteks, berikut rangkuman perjalanan kasus:

- KPK menetapkan empat tersangka, tiga di antaranya petinggi PT ASDP: Ira, Yusuf Hadi, dan Harry.

- Kerugian negara dinilai mencapai Rp1,25 triliun dalam proses akuisisi PT JN 2019–2022.

- Pada persidangan 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun untuk Ira serta 4 tahun untuk dua terdakwa lainnya.

- Hakim Ketua Sunoto mengeluarkan dissenting opinion, menyatakan perbuatan para terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

- Pada 25 November 2025, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi bagi tiga terdakwa tersebut.

Langkah rehabilitasi ini memicu diskusi tajam di publik. Ada yang menilai keputusan Presiden sebagai koreksi atas putusan yang dinilai penuh perdebatan. Ada pula yang mempertanyakan implikasinya terhadap independensi penegakan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini