HUKAMANEWS - Pembebasan Ira Puspadewi diprediksi terjadi Kamis karena KPK masih menunggu Keppres rehabilitasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto sebagai syarat akhir proses hukum.
Pengacara Ira menegaskan bahwa pembebasan itu terkait batas waktu pengajuan banding dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang menyeret jajaran direksi PT ASDP.
Publik menyoroti kasus ini karena keputusan rehabilitasi dinilai langka, sementara putusan hakim menunjukkan dissenting opinion yang menguatkan perdebatan soal kerugian negara.
Pengacara Soesilo Aribowo menyebut Ira Puspadewi kemungkinan bebas pada Kamis, 27 November 2025, setelah KPK menerima Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi.
Baca Juga: Lelang Besar Senilai Rp289 Miliar Dibuka KPK, Mulai dari Rumah Mewah, Apartemen sampai Mobil Lexus!
Ia menjelaskan bahwa proses pembebasan itu menunggu status inkrah putusan karena Keppres baru dapat berlaku setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Soesilo menambahkan bahwa timnya menghormati keputusan Presiden Prabowo yang menempatkan rehabilitasi sebagai langkah akhir setelah proses persidangan selesai.
Hingga Rabu sore, KPK menegaskan masih menunggu Keppres rehabilitasi dan memastikan mekanisme internal berjalan sesuai SOP pembebasan terpidana.
Perkara ini bermula saat KPK menetapkan empat tersangka pada kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019–2022 dengan dugaan kerugian negara Rp1,25 triliun.
Para tersangka terdiri dari Direktur Utama ASDP 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan Harry Adhi Caksono, serta pemilik PT JN bernama Adjie.
Majelis hakim pada 20 November 2025 menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Ira dan 4 tahun kepada Yusuf serta Harry terkait nilai kerugian negara tersebut.
Namun, Dissenting opinion yang disampaikan Hakim Ketua Sunoto membuat publik terbelah karena ia menilai perbuatan ketiganya bukan tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan, Ira membantah merugikan negara dan menyatakan akuisisi PT JN justru menguntungkan karena ASDP memperoleh 53 kapal beserta izin operasinya.
Rehabilitasi dari Presiden Prabowo diumumkan pada 25 November 2025 oleh pimpinan DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet sebagai tanda dimulainya proses pemulihan status hukum Ira dan dua terdakwa lainnya.