HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung kembali menguatkan penyidikan kasus dugaan manipulasi pajak dengan memeriksa mantan Dirjen Pajak berinisial SU yang diduga mengetahui proses pengurangan kewajiban perpajakan perusahaan pada periode 2016–2020.
Kasus manipulasi pajak ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum internal Ditjen Pajak, sebuah institusi yang selama ini menjadi garda depan penerimaan negara.
Pemeriksaan eks pejabat tinggi Kemenkeu ini memperlihatkan eskalasi penyidikan yang semakin mengerucut pada dugaan praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan tertentu.
Kejaksaan Agung memeriksa SU, mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak sekaligus mantan Dirjen Pajak, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana perpajakan oleh oknum pegawai Ditjen Pajak.
Baca Juga: Poco F8 Pro dan F8 Ultra Muncul Sehari Lebih Awal, Desain Bocor, Performa Flagship Menggoda
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap SU dilakukan untuk mendalami alur kebijakan, potensi penyimpangan kewenangan, serta dugaan adanya persetujuan terselubung dalam pengurangan kewajiban pajak wajib pajak tertentu.
Selain SU, penyidik juga memeriksa pejabat lain berinisial BNDP yang menjabat Kepala KPP Madya Dua Semarang.
Pemeriksaan BNDP dinilai penting karena kantor tersebut diduga menjadi salah satu titik strategis dalam proses verifikasi kewajiban perpajakan perusahaan yang terlibat.
Menurut Anang, pemanggilan kedua saksi ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara sebelum masuk ke tahap penetapan tersangka.
Kasus dugaan manipulasi pajak 2016–2020 ini melibatkan oknum pegawai pajak yang diduga secara sengaja memperkecil nilai kewajiban pembayaran wajib pajak.
Modus serupa sebelumnya pernah terungkap dalam beberapa kasus besar, termasuk skema pengaturan nilai restitusi, rekayasa pemeriksaan pajak, hingga konsultan bayangan yang menghubungkan wajib pajak dengan oknum aparat.
Praktik ini disebut merugikan negara tidak hanya secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik pada lembaga perpajakan.
Penyidikan juga diperkuat dengan serangkaian penggeledahan pada Minggu, 23 November 2025, di sejumlah titik di wilayah Jabodetabek.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit Toyota Alphard dan dua motor gede, yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari wajib pajak ke oknum pegawai pajak.