HUKAMANEWS — Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepadanya.
Keputusan ini juga menyertakan dua eks-direktur ASDP lainnya, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,25 triliun.
Rehabilitasi ini mengembalikan hak hukum dan reputasi Ira seperti sebelum vonis. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut keputusan presiden merupakan respons terhadap aspirasi publik dan rekomendasi lembaga negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, prosesnya melibatkan pertimbangan Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung, sesuai hak prerogatif presiden. Keputusan ini memicu perdebatan publik: sebagian menilai sebagai pemulihan nama baik, sebagian lain mempertanyakan implikasi terhadap akuntabilitas BUMN.
Baca Juga: GreenFaith & UM Surabaya Dorong Ekoteologi Lintas Iman Hadapi Krisis Iklim
Profil Ira Puspadewi
Ira Puspadewi lahir di Malang, Jawa Timur. Ia menempuh pendidikan tinggi yang solid: Sarjana (S1) dari Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya, Magister Development Management dari Asian Institute of Management (Filipina), dan Doktor Filsafat / Manajemen Strategik di Universitas Indonesia.
Ira memiliki pengalaman internasional dan domestik yang luas. Ia bekerja 17 tahun lebih di Gap Inc. dan Banana Republic sebagai Direktur Global Initiative Regional Asia. Pada 2014, ia menjadi Direktur Utama PT Sarinah (Persero) hingga 2016, lalu menjabat Direktur Ritel, Jaringan, dan SDM PT Pos Indonesia pada 2016–2017.
Puncak kariernya adalah Direktur Utama ASDP sejak Desember 2017. Di bawah kepemimpinannya, ASDP melakukan modernisasi layanan penyeberangan dan infrastruktur pelabuhan. Ia juga meraih penghargaan The Best Industry Marketing Champion – Transportation dari MarkPlus pada 2022.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Ira sekitar Rp 37,5 miliar, mencakup tanah dan bangunan di Jakarta dan Malang, kendaraan (Mazda), surat berharga, kas, dan aset lain.
Kasus Korupsi & Vonis
Ira dituduh terlibat dugaan korupsi saat ASDP mengakuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022. Jaksa menilai ada kerugian negara Rp 1,25 triliun, meski Ira membantah keras. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan pribadi dan menyebut perhitungan kerugian “angka fiktif.”
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta (subsider 3 bulan kurungan). Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun dan denda Rp 250 juta.***