- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Klaster kedua (3 orang):
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa
Pengelompokan klaster ini mempermudah penyidik memetakan alur penyebaran informasi, termasuk dugaan peran masing-masing tersangka dalam memviralkan narasi yang kemudian dianggap menyesatkan publik.
Tidak Ditahan, Tapi Wajib Lapor
Meski telah berstatus tersangka, Roy Suryo CS tidak langsung ditahan setelah pemeriksaan pada 13 November 2025.
Alasan utamanya, mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan, sehingga penyidik memberi ruang untuk pemeriksaan tambahan.
Selain pencekalan, para tersangka juga dikenakan kewajiban lapor mingguan ke Polda Metro Jaya.