HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi bansos beras kembali jadi sorotan publik setelah Rudy Tanoe kembali mengajukan praperadilan, sebuah langkah hukum yang langsung memicu perhatian pencari informasi soal bansos dan penyidikan KPK.
KPK menegaskan bahwa proses praperadilan tidak akan menghentikan penyidikan kasus korupsi bansos yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah, sebuah pernyataan yang menguatkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
Pengajuan praperadilan oleh Rudy Tanoe kini memunculkan kembali diskusi tentang transparansi penyaluran bansos, integritas pejabat, dan urgensi reformasi distribusi bantuan sosial yang selama ini kerap bermasalah.
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras tetap berjalan meskipun Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe kembali mengajukan praperadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa praperadilan bukan alat untuk menghentikan proses penyidikan, terutama untuk perkara yang sudah dinyatakan sah secara formil oleh pengadilan.
Budi menyampaikan bahwa penyidik masih intens memeriksa sejumlah saksi kunci untuk menelusuri praktik distribusi bansos di lapangan, termasuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak yang disepakati.
Ia menambahkan bahwa KPK menghormati hak hukum Rudy Tanoe untuk kembali mengajukan praperadilan meski pada sidang pertama, 23 September 2025, hakim telah menolak permohonan tersebut dan menilai penetapan tersangka sudah sesuai aturan.
Kasus dugaan korupsi bansos ini sebelumnya diungkap sejak 15 Maret 2023 saat KPK mengumumkan penyidikan atas dugaan penyimpangan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020–2021.
Pada 23 Agustus 2023, KPK menetapkan sejumlah tersangka dari beberapa perusahaan penyedia jasa logistik dan teknologi yang terlibat dalam rantai pengadaan bansos beras.
Baca Juga: Nadiem Makarim Disebut Tak Terlibat Pengadaan Google Cloud, Kuasa Hukum Tegaskan Ranah Operasional
Sejumlah nama petinggi perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak gelombang awal penyidikan antara lain:
- Ivo Wongkaren (IW) – Direktur Utama PT Mitra Energi Persada
- Roni Ramdani (RR) – Anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada
- Richard Cahyanto (RC) – Manajer Umum PT Trimalayan Teknologi Persada